Jasa Penataan Dokumen

Semakin berkembang dan besarnya perusahaan, berdampak pada semakin banyaknya dokumen KORPORASI DAN PERIZINAN PERUSAHAAN yang dimiliki perusahaan, hal ini karena adanya pendaftaran, perubahan, penambahan, penyesuaian, dan/atau perpanjangan dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Dengan semakin banyaknya dokumen korporasi dan perizinan yang dimiliki perusahaan, tidak jarang banyak perusahaan yang lalai dalam pengarsipan dokumen, mulai dari tidak urutnya dokumen, rusaknya dokumen, hilang, daluarsa jangka waktu, atau perusahaan tidak mengetahui bahwa seharusnya ada dokumen korporasi dan perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan. Berbekal permasalahan tersebut, kami disini hadir memberikan solusi bagi perusahaan untuk menata dokumen korporasi dan perizinan suatu perusahaan sekaligus memberikan konsultasi bagaimana mengatasi dokumen yang rusak, hilang, daluarsa jangka waktu, dan belum dimiliki perusahaan.

Apa saja dokumen korporasi perusahaan?

1. Pendirian (Akta Pendirian, Surat Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Negara Republik Indonesia)

2. Perubahan Akta Pendirian (Akta Perubahan Anggaran Dasar, Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Data Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Identitas Pemegang Saham (Pemegang Saham Pribadi :
KTP dan NPWP, Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum : PT, Yayasan, Koperasi)

4. Daftar Pemegang Saham
5. Daftar Khusus Pemegang Saham

Apa saja dokumen perizinan perusahaan?

1. Surat Keterangan Domisili
2. Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha
3. Izin Komersial/Operasional
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Izin Usaha Perusahaan
6. Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Surat Keterangan Terdaftar
8. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
10. Formulir Fasilitas Penyelenggaraan Kesejahteraan
11. Peraturan Perusahaan
12. Perizinan Ketenagakerjaan Asing (RPTKA, IMTA, KITAS, PASSPORT)

Tujuan Penataan Dokumen

1. Dokumen perusahaan tertata secara sistematis dan rapih
2. Memudahkan perusahaan dalam pencarian dokumen
3. Dalam hal perusahaan sedang melakukan audit, baik dari segi finance, tax, dan hukum, perusahaan dapat dengan mudah mencari dokumen-dokumen perusahaan
4. Perusahaan memiliki dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan

Apa yang akan kami lakukan ?

1. Pengumpulan dokumen korporasi dan
2. Pengecekan dokumen korporasi dan perizinan
3. Pendataan dokumen yang rusak, hilang, daluarsa, dan belum dimiliki perusahaan
4. Pengklasifikasian dokumen korporasi dan perizinan
5. Pendokumentasian (Filling Document) dan penyusunan dokumen sesuai urutan dan jenisnya
6. Pen-scanan dokumen agar perusahaan memiliki data softcopy

Tanya Harga

×